Senin, 29 November 2010

Materi Ushul Fiqh KI

Pertemuan ke 10
Thuruq Maknawiyah (Metode Istimbath dengan cara maknawi)
Setelah memahami thuruq Lafziyah (Istimbath dengan cara tinjauan Lafazh) kini ada metode istimbath yang juga penting digunakan dalam menggali hukum-hukum syar’i. Ada beberapa istilah yang digunakan dalam penggalian hukum secara maknawi, yaitu sebagai berikut:
1. Ijma’ : yaitu kesepakatan para ulama mujtahid dalam memecahkan permasalahan hukum yang memang tidak terdapt pemecahannya secara khusus dalam al-Quran. Ijma’ terbagi kepada ijma’ sharih dan ijma’ sukuti. Ijma’ sharih adalah ijma’ yang dikarenakan para ulama dalam memecahkan permasalahannya secara jelas dalam arti semua para ulama menjawab dengan jawaban yang sama dan sepakat. Sedangkan ijma’ sukuti adalah kebalikan dari ijma’ sharih yaitu sebagian para ulama tersebut tidak memberikan jawabannya secara jelas dan diantara mereka tidak ada kesepakatan.
2. Qiyas: yaitu menyamakan sesuatu yang tidak ada nashnya kepada yang ada nashnya karena ada kesamaan illat (alasan). Contohnya adalah narkoba atau benda-benda haram lainnya yang tidak tercantum dalam al-Quran karena ada kesamaan illat (alasan) dengan perkara yang ada nashnya yaitu khamar (sesuatu yang memabukan), sehingga hukum narkoba diqiyaskan dengan hukum khamar yaitu haram. Qiyas ini memiliki rukun, yaitu (1) asal; perkara yang ada nashnya yaitu khamar (2) far’u, perkara yang tidak ada nashnya yaitu narkoba (3) hukum asal yaitu dalil keharaman khamar dan (4) illat yaitu alasan yang dibenarkan dan adanya kemiripan antara asal dan far’u .
3. Maslahah mursalah; yaitu pertimbangan kemaslahatan yang terus berkelanjutan dijadikan metode dalam pengambilan hukum. Dalam arti bahwa suatu perkara yang memang tidak ada hukumnya dalam al-Quran dan Sunnah tetapi berdasarkan kemaslahatan yang terus berkelanjutan, perkara tersebut dapat atau boleh dipertimbangkan, seperti arisan, memuat jembatan dan lain-lain.
4. Istihsan; sama halnya dengan maslahah mursalah, istihsan lebih berorientasi pada individu yang menganggapnya baik, belum tentu pada individu lain beranggapan yang sama. Contoh istihsan kredit barang dan sama contohnya dengan maslahah mursalah.
5. Istishab; yaitu mempertahankan tradisi baik dan membuang tradisi yang tidak baik. Jika tradisi tersebut masih dianggap membawa kebaikan, maka dapat dibolehkan, tetapi jika tidak, boleh ditinggalkan dan diganti dengan tradisi yang lebih baik lagi.
6. Sadd al-Dzari’ah; yaitu menutup jalan kesulitan. Jika dianggap sulit dan menyulitkan, maka suatu perkara ditetapkan untuk tidak boleh dilaksanakan. Seperti menikah dengan yang tidak seagama. Karena dianggap menyulitkan atau menjadi masalah yang berkepanjangan, maka menikah beda agama berdasarkan sadd dzaria’h diharamkan.
7. ‘Urf; yaitu tradisi atau kebiasaan yang diperbuat oleh suatu daerah tertentu. Adat dapat dijadikan hukum, jika adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum syara’. Contoh adat yang tidak bertentangan adalah penyelenggaraan tahlil dan shalawat. Sedangkan adat yang bertentangan adalah adu domba hewan.
8. Syar’u man qablana; yaitu syariat orang-orang sebelum kita. Seperti puasa nabi Daud, dan lain sebagainya. Dalam arti syariat-syariat orang sebelum kita dapat dijadikan alasan dalam pengambilan hukum.

selamat Belajar.
belajarlah, krn dg belajar, Anda akan berkembang dan sukses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar