Minggu, 30 Januari 2011

INFORMASI

Assalamu'alaikum, Wr. Wb
wahai sahabat2 (mahasiswa/mahasiswi)

pertama-tama mengucapkan selamat dan sukses buat kalian atas peningkatan dan kemajuan kalian dalam mencari dan mengembangkan ilmu di UIN tercinta ini. semoga ilmu tersebut dapat mengubah perilaku kita menjadi semakin shaleh dan baik. amin.

sobat-sobat mahasiswa/i (terutama mahasiswa KI angkatan 2010 dan biologi angkatan 2009 dan umumnya semua mahasiswa yang memiliki kepentingan yang sama untuk memperdalam ilmu.
diinformasikan untuk memperdalam ilmu yang diukur dengan nilai A, B atau C, ketentuan sebagai berikut:

Ilmu dengan Nilai A; dengan alternatif pilihan sebagai berikut:
1. Menghafal minimal 1 juz dari al-Quran.
2. Menghafal dan memahami isi Kitab Nahwu Jurumiyah.
3. Membaca minimal 30 buah buku yang berkaitan dengan ilmu saudara.
4. membuat artikel yang diterbitkan ke salah satu media cetak nasional seperti Pikiran Rakyat, Galamedia, dan Republika dll.
5. Berprestasi minimal di tingkat Provinsi

Ilmu dengan Nilai B; dengan alternatif pilihan sebagai berikut:
1. Menghafal 10 Surat dari al-Naba'sd al-Dhuha
2. Menghafal Jurumiyah dan tidak memahami maksudnya.
3. Berprestasi minimal di tingkat Kabupaten.

Ilmu dengan Nilai C; dengan alternatif pilihan sebagai berikut:
1. menghafal surat dari al-Dhuha sd al-nas.

sobat-sobat, persiapkan diri kalian untuk memperoleh nilai A. kapan pun jika anda telah siap hubungi saja, pendalaman ini tidak dibatasi waktu. pergunakan waktu kalian sebaik mungkin. ingatlah tidak ada yang sulit di dunia ini. raihlah kesuksesan untuk kebahagiaan diri Anda dan keluarga Anda. semoga Allah SWT senantiasa membantu segala usaha Anda. Amin

Bandung,31 Januari 2011
dosen,


H. Hasbiyallah, M. Ag

ilmu dengan Nilai C

Selasa, 21 Desember 2010

Ketentuan UAS dan Soal UAS

Mata Kuliah : Ilmu Fiqh/Ushul Fiqh
Prodi : Pendidikan Biologi/Fak. Tarbiyah
Dosen/Asisten : Drs. H. Mahmud, M. Si/H. Hasbiyallah, M. Ag
Pelaksanaan :Tgl 22 Desember 2010
Pukul : 09,00 sd 16.00
Jenis Soal : Open Book/Analisis dan Argumentatif
Jawaban Soal : Kertas polio bergaris (ambil di fakultas) ditulis tangan.
larangan : Tidak boleh copy vaste dengan teman (hukumannya berat)

SOAL UAS Fiqh/Ushul Fiqh
Pendidikan Biologi Fak. Tarbiyah dan Keguruan
Tahun Akademik : 2010/2011
Dosen: Drs. H. Mahmud, M. Si
Asisten : H. Hasbiyallah, M. Ag
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH INI DENGAN JELAS DAN ARGUMENTATIF
1.Seseorang berwudhu dengan air pada saat niat nawaitu al-Wudhu’ li raf’ il hadatsil asghari lillahi ta’ala. Sedangkan pada saat tayamum dengan debu melafalkan niat nawaytu al tayammuma listibahatis shalat. Lafaz li raf’il hadats dan lis tibahatis shalah karena ada perbedaan fungsi antara air dan debu. Air tidak saja menghilangkan najis tetapi juga hadats tetapi debu hanya mampu menghilangkan najis dan tidak mampu menghilangkan hadats karena tayammum digunakan hanya untuk kebolehan shalat. Coba anda analisis secara jelas dan argementatif kenapa demikian?

2.Seseorang yang selesai mandi akan merasakan kenikmatan luar biasa, seluruh tubuhnya segar dan pikirannya jernih, karena itu Allah SWT berfirman : wa in kuntum junuban fat thahharu (Jika kalian berjunub, maka mandilah). Apa kaitan junub dengan mandi dan kenapa harus mandi? Coba Anda analisis proses junub dan perintah mandi setelah junub bahkan larangan-larangan bagi orang yang berjunub?

3.Seorang yang shalat sering tidak menyadari bahwa dirinya telah melakukan rileksasi terhadap tegangan-tegangan pada otot-otot tubuhnya. Karena itu, Allah memerintahkan shalat wajib dengan lima waktu. Coba ungkap oleh Anda tentang waktu-waktu shalat tersebut bagi organ-organ tubuh orang yang shalat? Sertakan dengan argumentative yang jelas berdasarkan ilmu biologi?

4.Dahulu pernah ada penelitian yang membandingkan jiwa orang yang berpuasa jauh lebih baik daripada orang yang tidak pernah berpuasa. Namun ada orang yang beranggapan bahwa berpuasa akan membuat mereka tambah porsi makannya dan membuat mereka gendut, karena orang yang berpuasa harus makan di malam hari. Coba Anda analisis, kenapa mereka dapat beranggapan seperti itu?

5.Tuliskan beberapa ayat yang berkaitan dengan proses penciptaan manusia dan ungkap sisi kehebatan Allah dalam penciptaan manusia? Jelaskan secara panjang lebar.

Selamat Mengerjakan

Minggu, 19 Desember 2010

Pendidikan dalam QS. al-Nas

PENDIDIKAN DALAM QS. AL-NAS
Hasbiyallah, M. Ag
Pendahuluan
Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia, hanya terdiri dari 30 juz, 114 surat dan 6666 ayat tidak sebanding jika diukur dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi umat manusia, namun itulah kehebatan al-Quran sebagai petunjuk kehidupan mampu membahas dan memecahkan persoalan manusia dalam kehidupan ini dari mulai sejak kehidupan ini ada sampai kehidupan ini berakhir. Hal ini jelas telah membuktikan bahwa al-Quran adalah firman Allah yang memiliki kehebatan dan kemukjizatan. Siapapun manusia yang mengkaji dan mendalaminya akan memperoleh petunjuk dari ayat-ayat yang terdapat dalam al-Quran.
Dalam dunia pendidikan Islam, tentunya al-Quran dijadikan sbagai dasar utama dan pertama dalam perencanaan, proses dan pengembangan pendidikan Islam. Tulisan ini mencoba menganalisis surat terakhir dari al-Quran ini yaitu surat al-Nas. Bagaimana perencanaan, proses danpengembangan pendidikan Islam dalam surat tersebut.
Surat al-Nas terdiri dari 6 ayat dan termasuk kategori surat makkiyah, yaitu surat yang diturunkan sebelum hijrah baginda Rasulullah SAW ke Madinah. Surat ini dapat dikatakan sebagai surat penutup. Sebagai surat penutup, surat ini banyak kesamaan dengan surat pembuka (al-Fatihah). Coba bandingkan ayat kedua dalam surat pendahuluan kata al-Hamdulillahirabbil ‘alamin. Kata “Rabbil ‘alamin” serupa dengan kata kul a’udzu bi rabbinnas. Ada kata rabbin nas. Kata rabbil ‘alamin dan kata rabbin nas. Tuhan (pengatur) alam semesta dengan Tuhan (pengatur) manusia. Pada kedua surat tersebut Allah menyatakan diri-Nya sebagai Rabb (Pengatur); yaitu pengatur alam semesta dan Pengatur manusia.
Kemudia pada ayat berikutnya kata maliki yaumiddin serupa dengan kata malikin nas. Yakni penguasa hari pembalasan dan penguasa manusia. Kemudian pada kata iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in memiliki kesamaan dengan ilahin nas. Kepada-Nya kami menyembah dan kepada-Nya lah kami memohon. Pada kedua surat tersebut, Allah menyatakan dirinya sebagai Ilah (Tuhan yang berhak di sembah).
Demikianlah pelajaran bagi kita sebagai ilmuwan atau penulis bahwa pendahuluan dan penutupan harus memiliki kesesuaian. Penutup sebagai penguat dari masalah yang diutarakan dalam penutup.
Pendidikan dalam QS. Al-Nas
Pendidikan yang terdapat dalam surat al-Nas ini dapat ditinjau dari sisi perencanaan, proses dan pengembangan pendidikan Islam. Diantaranya sebagai berikut:
Pertama: dalam perencanaan pendidikan Islam harus berfokus kepada perlindungan hak-hak peserta didik dan perlindungan terhadap fisik dan jiwa peserta didik. Sekolah harus betul-betul melindungi peserta didik dari pengaruh yang tidak baik bagi kesehatan dan jiwa peserta didik. Sekolah wajib mencegah peserta didik dari perilaku-perilaku jahat seperti masuk geng motor yang sekarang ini marak terjadi di kalangan pelajar kita, perilaku seks bebas, narkoba dan perkelahian antar pelajar. Sekolah juga wajib melindungi jiwa peserta didik dengan menyelenggarakan proses pendidikan yang menyenangkan dan mengembangkan potensi peserta didik, bukan proses pembelajaran yang mengekang, menakutkan dan memaksakan serta hukuman selalu dijadikan solusi pemecahan setiap problem peserta didik.
Kedua, proses pendidikan memerlukan aturan, aturan bagi pendidik, tenaga pendidikan dan peserta didik. Allah menyatakan bahwa dirinya sebagai Tuhan yang mengatur manusia dan juga alam. Kepala Sekolah sebagai orang tertinggi di satuan pendidikan juga harus berfungsi sebagai pengatur, guru juga sebagai orang tertinggi di kelas berfungsi sebagai pengatur peserta didik. Bagaimana agar aturan ini dilaksanakan dan diaplikasikan, hendaknya aturan dibuat berdasarkan fitrahnya sebagai manusia. Lihatlah dan pikirkanlah mana aturan-aturan Allah yang tidak dapat diterima oleh akal manusia. Karena Allah membuat aturan didasarkan pada fitrah manusia. Oleh karena itu, aturan yang dibuat oleh kepala sekolah harus didasarkan kepada kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dan aturan yang dibuat oleh guru harus didasarkan kepada kebutuhan peserta didik. Peserta didik bukan harus dicetak apa yang dikehendaki oleh pendidik, tetapi harus dicetak dan dididik berdasarkan minat dan bakat peserta didik.
Ketiga, lafazh ‘malikin nas’: mengisyaratkan bahwa Allah sebagai penguasa manusia. Sekolah dalam hal ini orang-orang yang terlibat dalam pendidikan peserta didik sebagai penguasa peserta didik. Menguasai peserta didik dalam koridor yang dibenarkan, yakni didasarkan kepada pendidikan dan kebaikan peserta didik. Seperti memerintahkan peserta didik untuk berseragam untuk persamaan hak dan status peserta didik yang harus dilayani tanpa mempertimbangkan status ekonomi dan sosial tertentu. Memerintahkan peserta didik masuk sekolah tepat waktu untuk mendisiplinkan waktu, dan perintah belajar dan mengerjakan tugas adalah contoh sebagian dari penguasaan pendidik terhadap peserta didik. Disamping itu, pendidik dituntut pula untuk menguasai kelas, sehingga proses pembelajaran menjadi menarik dan mudah dipahami oleh peserta didik.
Keempat, ilahin nas : Allah menyatakan diri-Nya sebagai Sesembahan manusia (tuhan manusia). Dalam dunia pendidikan Islam, tidak ada yang perlu disembah dan ditaati kecuali Allah. Manusia dibolehkan mentaati aturan yang dibuat oleh manusia jika sesuai dengan aturan Allah dan tidak melanggar aturan-aturan-Nya. Perhatikanlah perintah Allah athi’ullah wa athi’ur rasula wa ulil amri minkum. Perintah untuk taat kepada Allah dan Rasul disebutkan kata athi’u sedangkan kepada ulil amri tidak disebutkan lafazh tersebut. Dalam hal ini, kepala sekolah dan guru boleh diikuti dan ditaati sepanjang aturan-aturan tersebut tidak keluar dari aturan-aturan yang dikehendaki oleh Allah. Seperti guru memerintahkan siswanya membuka auratnya, guru memerintahkan siswa untuk bermabuk-mabukkan dan lain sebagainya.
Kelima, min syarril waswasil khannas’: Allah sebagai tempat perlindungan dari was-was kejahatan: dalam dunia pendidikan Islam, guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik, diantara tugas pendidik adalah menghilangkan segala macam keragu-raguan yang ada pada peserta didik, keraguan siswa terhadap tuhan, guru harus meyakinkan Tuhan pada diri peserta didik, keraguan peserta didik akan ilmu pengetahuan yang masih atau remeng-remeng diketahui oleh mereka menjadi ilmu pengetahuan yang semakin mantap dan diyakini kebenarannya. Guru juga jangan menyampaikan ilmu yang dia sendiri tidak menguasai materi tersebut, karena akan membuat peserta didik bingung dan tidak mengerti, bagaimana mungkin, pendidiknya saja tidak mengerti apalagi peserta didiknya. Oleh karena itu, pendidik dituntut untuk terus mencari dan menggali ilmu pengetahuan sampai akhir hayat (long life education).
Keenam, alladzi yuwaswisu fi sudurinnas: kewas-wasan selalu ada dalam dada manusia. Allah menginformasikan kepada manusia bahwa keraguan dan sifat was-was itu ada pada dada manusia. Jadi sifatnya abstrak tidak terlihat. Dalam dunia pendidikan, pendidik dituntut mampu membaca perasaan peserta didik, pendidik dituntut pula mengetahui emosi peserta didik, pendidik mengetahui kondisi peserta didik yang sedang kesusahan atau ditimpa musibah, dan segera membantu dan mencarikan solusi dari musibah yang ditimpa oleh peserta didik. Dalam istilah lain pendidik dituntut untuk memiliki kecerdasan emosional dan spiritual.
Ketujuh, minal jinnati wan nas: di ayat terakhir ini, Allah menginformasikan bahwa keraguan dan kebimbangan itu datang dari kalangan jin (yang tidak tampak) dan manusia (yang tampak). Manusia dan jin sering memasukkan virus-virus negatif kedalam dada peserta didik, seperti virus kata-kata “jangan belajar orang tua kita sudah kaya ini” atau kata-kata “buat apa sekolah kalau akhirnya jadi pengangguran”. Dan banyak kata-kata lain yang melemahkan semangat peserta didik. Kata-kata itu terkadang datang dari teman sendiri atau dari perasaan diri sendiri. Oleh karena itu, pendidik harus menegaskan dan melawan virus-virus itu dengan kata-kata yang membangkitkan motivasi peserta didik seperti kata-kata “Belajarlah sungguh-sungguh, karena kesuksesan Anda sangat tergantung dengan belajar Anda.” Atau kata-kata “Carilah ilmu baik di sekolah dan di manapun, karena ilmu akan menunjukan arah yang benar kepada Anda”. Dengan kata lain, pendidik harus sebagai motivator peserta didik.
Demikianlah, perencanaan, proses dan pengembangan pendidikan Islam dalam QS. Al-Nas. Hanya Allah yang Mengetahui kebenaran surat ini. Tulisan ini mudah-mudahan dapat dijadikan rujukan dalam perencanaan, proses, dan pengembangan pendidikan Islam ke depan. Maju terus pendidikan Islam.

shalat dan ilmu biologi

FIQH BIOLOGI
SHALAT SEBAGAI AMALAN YANG PALING PROPORSIONAL
BAGI ANATOMI TUBUH
HASBIYALLAH, MAG

PENDAHULUAN
DALIL NAQLI MANFAAT SHALAT
واركعوا مع الراكعين
وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون
ياايها الناس اعبدوا ربكم الذى خلقكم
الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر
إن السمع والأبصار والفؤاد كل أولئك كان عنه مسئولا
Ada sebuah riwayat yang shahih dari Abu Hurairah ra, ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Bagaimana pendapat kalian seandainya ada sebentang sungai di depan pintu salah seorang diantara kalian, ia mandi dari sungai itu setiap hari lima kali, apakah masih tersisa kotoran?' Para sahabat menjawab: 'Tidak!' Nabi Muhammmad SAW berkata, 'Maka demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, denganya Allah menghapus semua kesalahan".
SHALAT DAN ANATOMI TUBUH
Berdiri tegak, ber-takbiratul ihram, lalu mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga atau bahu dan melipatnya di depan dada bagian bawah. Gerakan seperti ini malancarkan darah, getah bening (limpe) dan kekuatan otot lengan, posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar keseluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan otot bahu merenggang sehingga aliran darah kaya akan oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan dada bagian bawah. Sikap ini menghindar dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.
Ruku', yakni dalam posisi yang sempurna ditandai dengan tulang belakang yang lurus, sehingga bila diletakan segelas air diatas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang, postur ini bermanfaat menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang sebagai penyangga tubuh dari pusat syaraf. Posisi jantung sejajar
dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah, tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.
I'tidal, yakni posisi bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah mengangkat kedua tangan setinggi telinga atau bahu. I'tidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud, gerak berdiri bungkuk, berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik, organorgan pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya pencernaan menjadi lebih lancar.
Sujud, yakni posisi menungging dengan meletakan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. Manfaatnya aliran getah bening dipompa kebagian leher dan ketiak. Posisi jantung diatas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang, sehingga dapat memacu kecerdasan. Karena itu lakukanlah sujud dengan tuma'ninah. Jangan tergesagesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir, khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ wanita, juga memudahkan proses persalinan.
Sujud ditinjau dari falsafahnya adalah manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lbih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof. Sholeh, gerakan ini mengantarkan manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa?
Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan darah. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Itu artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang benar dapat memacu kecerdasan.
Riset berkaitan dengan ini telah mendapat pengakuan dari Harvard Univercity, AS. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan masuk islam setelah diam-diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud.
Duduk, terdapat dua macam, yaitu iftirasy pada tahyat awal dan tawarruk pada tahyat akhir. Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki. Manfaatnya, saat duduk iftirosy kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus atau ischiadus. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabnya penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria
sebab tumit menekan aliran kandung kemih (uretra), kelenjar kelamin pria (prostat) dan saluran vas deferen. Jika dilakukan dengan benar, postur ini mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai turut merenggang dan relaks kembali. Gerakan dan tekanan harmonis inilah yang menjaga kelenturan dan kekuatan organorgan gerak kita.
Salam, yakni gerakan memutar kepala ke kanan dan kekiri secara maksimal. Manfaatnya adalah relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah dikepala, gerakan ini mencegah sakit kepala dan menjaga kekencangan kulit wajah.
Dr. Alexis Carel, seorang Pemenang hadiah nobel dalam bidang kedokteran, dan Direktur riset Rockfeller Foundation Amerika, memberikan pernyataan sebagai berikut: “Sholat memunculkan Aktifitas pada perangkattubuh dan anggota tubuh. Bahkan sebagai sumber aktifitas terbesar yang dikenal sampai saat ini. Sebagai seorang dokter, saya melihat banyak pasien yang gagal dalam pengobatan, dan dokter tidak mampu mengobatinya. Lalu, ketika pasien-pasien membiasakan Sholat, justru penyakit mereka hilang. Sesungguhnya Sholat bagaikan tambang Radium yang menyalurkan sinar dan melahirkan kekuatan diri. Sholat menciptakan fenomena yang mencengangkan, mendatangkan Mukjizat”. Semua gerakan, sikap dan prilaku dalam Sholat dapat melemaskan otot yang kaku, mengendorkan tegangan system syaraf, menata dan mengkonstruksi persendian tubuh, sehingga mampu mengurangi (atau bahkan menghilangkan) stress, kekejangan, rheumatik, pegal-linu, encok, dan semua penyakit syaraf dan persendian lainnya. Sholat juga merupakan terapi psikis yang bersifat kuratif, preventif, dan konstruktif sekaligus. Kebersihan dalam sholat merupakan proses untuk mencapai kesehatan, sedangkan kesehatan merupakan hasil dari kebersihan. Karena itu, sholat merupakan terapi bagi penyakit manusia, baik penyakit fisik maupun psikis.
Selain dari itu semua, gerakan-gerakan shalat bermanfaat untuk perindah postur, mudahkan persalinan, perbaiki kesuburan dan awet muda.
Waktu Shalat dan Kesehatan Organ tubuh
Ada hubungan antara manusia dengan alam di sekitar melalui waktu shalat. Hal ini terbukti bahwa energi alam denganmanusia terjadi sirkulasi yang amat seimbang, makanya Allah menetapkan waktu-waktu shalat itu:
Menurut ilmuwan cina menguraikan bahwa waktu zhuhur terdapat energi api yang akan keluar untuk mengobati jantung dan ginjal. Pada waktu Ashar terjadi siklus dari panas ke dingin, mereka menyebutnya terapi kandung kemih. Secara alamiah shalat asar itu dapat memisahkan zat-zat kimia dalam tubuh kita. Pada waktu maghrib setelah terbenamnya matahari terdapat energi air yang keluar yang bermanfaat untuk terapi ginjal. Pada waktu Isya setelah mega merah hilang bermanfaat untuk mengurangi kelebihan energi. Pada pukul 11 malam, bermanfaat untuk menghancurkan racun-racun yang ada di badan, karena terjadi energi kayu yang keluar pada jam tersebut. Kemudian pada jam 02 pagi otak dibersihkan oleh energi kayu, dan selanjutnya Allah menyediakan dan mengisinya untuk shalat tahajud pada waktu sepertiga malam. Prof. Dr. Sholeh guru besar Universitas Airlangga, telah membuktikan melalui risetnya bahwa tahajud yang teratur dan disiplin akan mencegah kanker, stres dan infeksi. Oleh sebab itu, jika organ melakukan dengan teratur memiliki emosi yang positif. Energi udara keluar pada jam 02 pagi. Pada jam 03 pagi energi logam yang menterapi tubuh. Dan pada jam 06 pagi adalah terapi pencernaan yang digunakan untuk shalat Dhuha. Subhanallah. Maha Benar Allah dengan firman-Nya.
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
“Sesungguhnya shalat itu adalah waktu-waktu yang ditentukan.” (QS.
Menurut analisis ilmiah tentang waktu-waktu sholat yang dilakukan oleh Dr. Zahir Qarami, memberikan sesuatu yang sangat berharga kepada kita, berupa hasil analisis medis seputar sholat ashar. Beliau menyatakan bahwa sholat ashar dapat menghindarkan seseorang dari beberapa penyakit jiwa dan fisik. Dr. Zahir Qarami yang merupakan salah seorang peneliti dalam bidang kemu’jizatan medis Al-Qur’an dan As- Sunnah, menegaskan bahwa sholat Ashar menurunkan Hormon Adrenaline yang memuncak produksinya pada batas antara jam 3 sampai jam 4, yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit. Dalam penelitiannya, beliau menemukan kenyataan bahwa ketika manusia menghadapi kesulitan, dan tidak melakukan gerakan dan reaksi fisik, maka hal itu dapat menimbulkan penyakit jiwa dan fisik karena pengaruh meningkatnya Hormon Adrenaline secara terus menerus. Masih menurut Qarami, sesungguhnya meninggalkan Sholat Ashar pada waktunya dapat menimbulkan beberapa penyakit jiwa dan fisik seperti; tekanan darah, syaraf jantung, kegemukan, lemah syahwat, keguguran, kelenjar thyroid, kesulitan datang bulan, migren, katarak, dan sebagainya. Lebih lanjut Qarami yang kelahiran Tunis, juga menyatakan dalam studinya, “Dari studi yang saya lakukan menunjukkan bahwa, Sholat Ashar dapat menyembuhkan berbagai penyakit modern”

Bahan UAS Ushul Fiqh

Pelaksanaan UAS Tgl 23 Des 2010
Kisi-Kisi UAS
1. Memahami ayat-ayat al-Quran tentang Fiqh Biologi
2. Memahami kaitan permasalahan fiqh dengan ilmu biologi
3. Memahami hikmah thaharah, shalat, puasa dalam kaitan dengan lmu biologi

Tugas-tugas
1. Membuat artikel dengan jumlah total 10 macam artikel.
2. buatkan dalam sebuat bagan berikut:

No Judul /pengarang Kesimpulan / inti Keterangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Senin, 29 November 2010

Materi Ushul Fiqh KI

Pertemuan ke 10
Thuruq Maknawiyah (Metode Istimbath dengan cara maknawi)
Setelah memahami thuruq Lafziyah (Istimbath dengan cara tinjauan Lafazh) kini ada metode istimbath yang juga penting digunakan dalam menggali hukum-hukum syar’i. Ada beberapa istilah yang digunakan dalam penggalian hukum secara maknawi, yaitu sebagai berikut:
1. Ijma’ : yaitu kesepakatan para ulama mujtahid dalam memecahkan permasalahan hukum yang memang tidak terdapt pemecahannya secara khusus dalam al-Quran. Ijma’ terbagi kepada ijma’ sharih dan ijma’ sukuti. Ijma’ sharih adalah ijma’ yang dikarenakan para ulama dalam memecahkan permasalahannya secara jelas dalam arti semua para ulama menjawab dengan jawaban yang sama dan sepakat. Sedangkan ijma’ sukuti adalah kebalikan dari ijma’ sharih yaitu sebagian para ulama tersebut tidak memberikan jawabannya secara jelas dan diantara mereka tidak ada kesepakatan.
2. Qiyas: yaitu menyamakan sesuatu yang tidak ada nashnya kepada yang ada nashnya karena ada kesamaan illat (alasan). Contohnya adalah narkoba atau benda-benda haram lainnya yang tidak tercantum dalam al-Quran karena ada kesamaan illat (alasan) dengan perkara yang ada nashnya yaitu khamar (sesuatu yang memabukan), sehingga hukum narkoba diqiyaskan dengan hukum khamar yaitu haram. Qiyas ini memiliki rukun, yaitu (1) asal; perkara yang ada nashnya yaitu khamar (2) far’u, perkara yang tidak ada nashnya yaitu narkoba (3) hukum asal yaitu dalil keharaman khamar dan (4) illat yaitu alasan yang dibenarkan dan adanya kemiripan antara asal dan far’u .
3. Maslahah mursalah; yaitu pertimbangan kemaslahatan yang terus berkelanjutan dijadikan metode dalam pengambilan hukum. Dalam arti bahwa suatu perkara yang memang tidak ada hukumnya dalam al-Quran dan Sunnah tetapi berdasarkan kemaslahatan yang terus berkelanjutan, perkara tersebut dapat atau boleh dipertimbangkan, seperti arisan, memuat jembatan dan lain-lain.
4. Istihsan; sama halnya dengan maslahah mursalah, istihsan lebih berorientasi pada individu yang menganggapnya baik, belum tentu pada individu lain beranggapan yang sama. Contoh istihsan kredit barang dan sama contohnya dengan maslahah mursalah.
5. Istishab; yaitu mempertahankan tradisi baik dan membuang tradisi yang tidak baik. Jika tradisi tersebut masih dianggap membawa kebaikan, maka dapat dibolehkan, tetapi jika tidak, boleh ditinggalkan dan diganti dengan tradisi yang lebih baik lagi.
6. Sadd al-Dzari’ah; yaitu menutup jalan kesulitan. Jika dianggap sulit dan menyulitkan, maka suatu perkara ditetapkan untuk tidak boleh dilaksanakan. Seperti menikah dengan yang tidak seagama. Karena dianggap menyulitkan atau menjadi masalah yang berkepanjangan, maka menikah beda agama berdasarkan sadd dzaria’h diharamkan.
7. ‘Urf; yaitu tradisi atau kebiasaan yang diperbuat oleh suatu daerah tertentu. Adat dapat dijadikan hukum, jika adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum syara’. Contoh adat yang tidak bertentangan adalah penyelenggaraan tahlil dan shalawat. Sedangkan adat yang bertentangan adalah adu domba hewan.
8. Syar’u man qablana; yaitu syariat orang-orang sebelum kita. Seperti puasa nabi Daud, dan lain sebagainya. Dalam arti syariat-syariat orang sebelum kita dapat dijadikan alasan dalam pengambilan hukum.

selamat Belajar.
belajarlah, krn dg belajar, Anda akan berkembang dan sukses.

Selasa, 09 November 2010

materi Ilmu Fiqh KI/A-B

Bahan kuliah KI
Senin, 08 Nopember 2010
Cara istimbath ketiga: menganalisa bentuk cakupan lafazh
Ada dua bentuk cakupan lafazh: pertama: Mutlak dan Muqayad, kedua ‘Amm dan Khass. Mutlak adalah lafazh yang tidak memiliki batasan baik oleh sifat, keadaan atau jumlah. Contoh
Firman Allah SWT:
فتحرير رقبة (wajib kamu memerdekakan seorang budak) budak dalam ayat ini tidak dibatasi apakah budak yang beriman atau bukan beriman.
فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وايديكم منه (tayamumlah dengan debu suci, usaplah wajah dan tanganmu) kata tangan tidak dibatasi sampai dimana pembasuhannya.
واستشهدوا شهيدين من رجالكم (datangkanlah dua orang saksi dari laki-laki). Kata dua saksi tidak dibatasi tentang sifat keadilannya.
Adapun muqayad adalah kebalikan dari mutlah, yaitu lafazh yang memiliki batasan, baik dibatasi oleh sifat, keadaan atau jumlah. Contoh.
فتحرير رقبة مؤمنة (wajib memerdekakan budak yang beriman); budak dalam ayat ini dibatasi dengan beriman.
فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق (basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu sampai siku) dalam ayat ini tangat dibatasi sampai siku.
واشهدوا ذوي عدل منكم (datangkan dua orang saksi yang adil) dua orang saksi dalam ayat ini dibatasi dengan adil.

Hokum yang berkaitan dengan mutlak-muqayyad
1. Apabila hukum dan sebabnya sama, para ulama sepakat bahwa wajib mengamalkan muthlak kepada muqayyad. Seperti contoh firman Allah Swt:
حرّمت عليكم الميتة والدّم ولحم الخنزير
“Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi.” (QS. Al-Maidah:3).

Darah (Dam) yang diharamkan oleh Surat al-Maidah di atas disebutkan dengan lafazh muthlak, tanpa dijelaskan sifat-sifat dari darah itu.
Kemudian di dalam Surat al-An’am:145 Allah menerangkan bahwa darah yang diharamkan itu adalah darah yang bersifat mengalir. Firman-Nya:

قل لا أجد فيما أوحي إليّ محرّما على طاعم يطعمه إلاّ أن يكون
ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير

“Katakanlah, ‘Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi.” (QS. Al-An’am:145)

2. Apabila hukum dan sebabnya berbeda. Dalam hal ini, para ulama sepakat wajib memberlakukan masing-masing, muthlaq pada kemuthlakannya dan muqayyad pada kemuqayyadannya.

3. Hukum berbeda sedangkan sebabnya sama, ulama sepakat bahwa muthak harus dipahami pada kemuthalakannya dan muqayyada pada kemuqayyadannya. Contoh, hukum wudhu dan tayammum, dan sebabnya sama yaitu karena hadats. Sebagaimana firman Allah Swt:
فتيمّموا صعيدا طيّبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه
“Maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah:6).

Akan tetapi pada hukum wudhu Allah Swt berfirman:
يا أيها الذين أمنوا إذا قمتم الى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم الى المرافق
“Hai orang-orang beriman, jika hendak mendirikan shalat, maka basuhlah muka mu dan kedua tanganmu sampai kedua siku. (QS. Al-Maidah:6)

4. Hukum sama sedangkan sebabnya berbeda, dalam hal ini ulama berselisih pendapat ada yang mengharuskan muthlaq dibawa kepada muqayyad dan ada yang mengharuskan muthlak dibawa kepada kemuthlakannya dan muqayyad juga dibawa kepada kemuqayyadannya. Contoh harus mendatangkan dua orang saksi dalam soal hutang piutang sebagaimana firman Allah Swt:
واستشهدوا شيهدين من رجالكم
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang laki-laki” (QS. Al-Baqarah: 282).

Dua orang saksi tersebut disebutkan secara mutlak, akan tetapi dalam merujuk istri, harus mendatangkan dua orang saksi yang adil. Sebagaimana firman Allah Swt:
وأشهدوا ذوى عدل منكم

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu.” (QS. Al-Thalaq:2).
Amm dan Khass
Lafazh ‘Amm adalah suatu lafazh yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Seperti ulama Hanafiyah mendefinisikan ‘amm dengan:
كلّ لفظ ينتظم جمعا سواء أكان باللفظ او بالمعنى
“Setiap lafazh yang meancakup banyak, baik secara lafazh maupun makna.”
Al-Bazdawi mendifinisikan khass adalah:
كلّ لفظ وضع لمعنى واحد على الإنفراد وانقطاع المشاركة
“Setiap lafazh yang dipasangkan pada satu arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang musytarak.”
Takhsis al-Quran dengan al-Quran
Ulama telah sepakat menetapkan bolehnya al-Quran mentakhsis al-Quran. Seperti firman Allah Swt:
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء
“Perempuan-perempuan yang bercerai dari suaminya hendaklah beriddah sampai 3 quru’. (QS. al-Baqarah (2):229).
Ayat ini ditakhsis dengan firman Allah Swt:
والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر وعشرا
“Orang-orang yang meninggal diantaramu dan meninggalkan isteri hendaknya iddah mereka menunggu sampai 4 bulan sepuluh hari.” (QS. al-Baqarah (2):234).
Takhsis al-Quran dengan Sunnah
Untuk sunnah yang kekuatannya mutawatir, para ulama tidak berbeda pendapat tentang bolehnya Sunnah itu mentakhsis al-Quran. Tetapi untuk Sunnah yang kekuatannya Ahad, para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya mentakhsis al-Quran. Imam mazhab yang empat (Syafii, Maliki, Hanafi dan Hanbali) berpendapat bolehnya mentakhsis al-Quran dengan khabar ahad. Seperti lafazh ‘amm dalam firman Allah SWT:
ولا تأكلوا مماّ لم يذكر اسم الله عليه وانّه لفسق
“Janganlah kamu semua makan (binatang sembelihan) yang belum disebut bismillah terhadap binatang tersebut (ketika disembelih), karena itu adalah perbuatan dosa.” (QS. Al-An’am:121).

Ayat tersebut ditakhsis dengan khabar ahad sebagai berikut:

المسلم يذبح على اسم الله سمّي او لم يسمّ
“Seorang muslim menyembelih dengan menyebut bismillah, sebutlah bismillah atau tidak.” (HR. Abu Daud).

Sedangkan menurut mayoritas ulama Hanafiyah bahwa khabar ahad tersebut tidak dapat mentakhsis lafazh ‘amm al-Quran di atas. Oleh karena itu, mereka tetap mengharuskan sekalipun kepada seorang muslim harus membaca bismillah ketika menyembelih hewan.
Takhsis Sunnah dengan al-Quran
Contoh:
Sabda Rasulullah Saw:
البكر بالبكر جلد مائة ونفي سنة
“Perempuan yang berzina dengan bujangan hukumannya adalah dipukul 100 kali dan dibuang setahun.”
Pengertian ‘amm hadits di atas ditakhsis oleh ayat al-Quran yang menjelaskan bahwa sanksi untuk hamba sahaya hanya separoh yang dikenakan kepada orang yang merdeka, firman Allah Swt:
فعليهنّ نصف ما على المحصنات من العذاب
“Atas mereka ditimpakan hukuman separoh dari apa yang dibebankan kepada perempuan muhsonat.” (QS. al-Nisa:25).

Takhsis Sunah dengan Sunnah
Contoh lain ‘amm yang ditakhsis adalah:
فيما سقت السماء والعيون او كان عثريا العشر وفيما سقى بالنضخ نصف العشر
“Zakat hasil bumi yang diairi sumber air atau air hujan adalah 10% sedangkan zakat yang diairi irigasi adalah 5%.” (HR. Bukhari dan Ashab al-Sunan).

Ditakhsis dengan sabda Rasulullah SAW:

ليس فيما دون خمسة اوسق صدقة
“Tidak ada zakat bagi yang kurang dari lima ausuq.”

Menurut jumhur lafazh takhsis disini sebagai penjelas terhadap ‘amm.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, zakat hasil bumi diwajibkan tanpa harus ada nishab, baik sedikit ataupun banyak, tetap wajib dizakati. Mereka berpegang kepada hadits yang ‘amm. Sedangkan pada hadits yang khas, mereka menyatakan bahwa hadits tersebut berlaku pada zakat perdagangan.