Kamis, 23 September 2010

SAP Ilmu Fiqh-Ushul Fiqh KI

Syllabus Matakuliah Ilmu Fiqh/Ushul Fiqh KI
Dosen : H. Hasbiyallah, M. Ag
Program Studi : Kependidikan Islam
Semester : I

1. Pengertian, tujuan dan kegunaan ilmu fiqh
2. Sumber-sumber hokum Islam al-Quran
3. Sumber hokum Islam Sunnah
4. Hokum taklifi dan hokum wadh’i
5. Mahkum fiih dan mahkum ‘alaih
6. Metodologi istimbath hukum Metodologi lafazh
a. Kejelasan lafaz (lafaz zhahir, nash, mufassar dan muhkam) dan ketidak jelasan lafaz (khafi, musykil, mujmal dan mutasyabih)
b. Ungkapan lafazh (syafi’iyah: terdiri dari manthuq dan mafhum. Mafhum terdiri dari mafhum muwafaqah dan mukhalafah. Hanafiyah: terdiri dari ibarah, isyarah, nash dan iqtidha)
c. Cakupan lafaz (amm dan khass: mutlak dan muqayyad)
d. Bentuk taklif (amr, nahy dan ibahah)
7. Metodologi makna
a. Ijma’
b. Qiyas
c. Istihsan
d. Maslahah mursalah
e. Dzari’ah
f. Syar’u man qablana
g. ‘urf
8. Aplikasi ilmu fiqh terhadap pendidikan
a. Dalalah mafhum/isyarah dari ayat-ayat pendidikan
b. Qaidah-qaidah yang berkaitan dengan konsep pendidikan


Satuan Acara Perkuliahan

Mata Kuliah : Ilmu Fiqh/Ushul Fiqh
Kredit : 2 SKS
Dosen : H. Hasbiyallah, M. Ag
Program Studi : Kependidikan Islam (KI)
Semester : Pertama
Tahun Akademik : 2010/2011

Pertemuan Pertama: kontrak belajar dan pengenalan mata kuliah
Kontrak belajar:
Perkuliahan dilaksanakan selama 16 kali pertemuan, ada laporan hasil kajian buku jika tidak mengikuti perkuliahan, perkuliahan dilaksanakan dengan penuh semangat, antusias, motivasi tinggi, disiplin, dan serius.
Perkuliahan dapat dilaksanakan di dalam kelas maupun di luar kelas, perkuliahan di luar kelas meliputi penulisan artikel tentang ilmu pengetahuan melalui media internet, email, facebook,tweeter ataupun blogspot. (sangat diwajibkan setiap kelas memiliki blogspot, dan setiap mahasiswa memiliki email). Kaitkan dengan www.fiqhtarbiyah.blogspot.com
Penilaian meliputi penilaian dalam kelas dan luar kelas. Penilaian luar kelas adalah penilaian sikap sehari-hari selama menjadi mahasiswa.

Tugas meliputi tugas pribadi dan kelompok. Tugas pribadi minimal menulis tiga buah artikel yang dimasukan ke dalam blog kelas, sedangkan tugas kelompok minimal melakukan penelitian berkaitan dengan fiqh pendidikan dari ayat-ayat an-nas sd ad-dhuha. Tugas kelompok satu kali selama satu semester. Pelaksanaan UTS pada saat setengah perkuliahan dilaksanakan dan UAS pada akhir perkuliahan.

Bimbingan diberikan kepada mahasiswa selama satu semester, meliputi bimbingan menghafal juz Amma, bimbingan belajar dan konsultasi. Diharapkan selama satu semester perkuliahan ini, mahasiswa telah menghafal juz amma (juz 30) atau menghafal kitab Jurumiyah atau menghafal mufrodat bahasa.

Penilaian
2xUAS + UTS + TM + Akhlak
5

TM : (meliputi: kehadiran, 3 artikel dan 2 tugas kelompok)
Akhlak : (penilaian sikap/akhlak di kelas dan luar kelas)

Pengenalan mata kuliah:
Ilmu fiqh/ushul fiqh sangat bermanfaat untuk dikaji, karena ilmu ini berkaitan dengan:
Dasar-dasar hokum fiqh.
Ilmu ijtihad (pengambilan hokum)
Berkaitan dengan logika berpikir.
Bagi mahasiswa KI, ilmu ini akan memberikan manfaat antara lain:
Mengkaji teori-teori pendidikan Islam
Menerima perbedaan pendapat

Pertemuan kedua,
Sumber hukum Islam pertama (al-Quran)
Pertemuan ketiga
Sumber-sumber hukum Islam kedua (Sunnah)

Pertemuan keempat
Hukum Taklifi dan Wadh’i

Pertemuan kelima
Mahkum fiih dan mahkum ‘alaih

Pertemuan keenam
Sumber hukum ketiga (ijtihad)
a. Ijma’
b. qiyas

Pertemuan keenam
Istihsan, istislah, saddu adzariah

Pertemuan ketujuh
Syar’u man qablana, adat istiadat

Pertemuan kedelapan
UTS

Pertemuan kesimbilan
Metode ijtihad
1. meninjau kejelasan dan tidaknya lafazh (lafazh jelas: zhahir, nash, mufassar dan muhkam; lafazh tidak jelas: khafi, musykil, mujmal, mutasyabih)

Pertemuan kesepuluh
Metode ijtihad
2. meninjau bentuk ungkapan lafazh (ibarah): versi Syafiiyah dan Hanafiyah: Versi Syafiiyah terdiri dari manthuq dan mafhum. Versi Hanafiyah terdiri dari: ibarah, isyarah, nash dan iqtidha’

Pertemuan kesebelas
3. meninjau bentuk cakupan lafazh, terdiri dari muthlak-muqoyad, dan amm-khass

Pertemuan keduabelas
4. meninjau bentuk taklif (ibahah, amer dan nahyi)
Pertemuan ketigabelas
Aplikasi ilmu fiqh terhadap pendidikan 1

Pertemuan keempatbelas
Aplikasi ilmu fiqh terhadap pendidikan 2
Pertemuan kelimabelas
Aplikasi ilmu fiqh terhadap pendidikan 3

Pertemuan keenambelas
UAS

2 komentar:

  1. assalmualaikum
    pak ad ulama salafi yang mengatakan ahwa pintu ijtihad telah tertutup hadapikemajuan zaman yangmana pendapat ini pun di tentang oleh muhammad abduh dalam bukunya risalah tauhid beliau menyanggah pendapat tsb karewna m.abduh adalah seorang pembaharu. usulfiqh adalah slh satu ilmu untuk berijtihad.banyak dewasa ini para mujtahid yang berijtihad karena hawa nafsunya supaya hasil ijtihdnya sesuai dengan keinginnnya.kitaumat muslim tertinggal jauh oleh kaum kafir pak kerena kita masih terus berijtihad sedangkan untuk kemajuan zaman tak dihiraukan.
    jadi dalam hal ini mana yang lebih benar berijtihad atau cukup taklid dalam urusan fiqh?
    klo dalam tauhid ma pasti dilarang taklid.

    BalasHapus
  2. Biz loyihalarni qo'llab-quvvatlash, qariyalar, ishsizlar, ipoteka va nafaqaxo'rlarga yordam berishga ixtisoslashgan moliya institutimiz bo'lib, to'lov muddati davomida 3% foiz stavkasi bilan.

    Qo'shimcha ma'lumot uchun biz bilan bog'lanishingiz mumkin: mpantgiota@gmail.com

    BalasHapus