Rabu, 23 Juni 2010

SAP Masail Fiqhiyah

SATUAN ACARA PERKULIAHAN

MASAIL FIQHIYAH

Dosen: H. Hasbiyallah, M. Ag

Jurusan PAI/VI/E-F

Deskripsi Mata Kuliah

Masalah (problematika) selalu ada dan mengiringi kehidupan manusia, artinya semua manusia punya masalah. Bukan berarti manusia mencari-cari masalah atau lari dari masalah, tetapi bagaimana manusia menyikapi masalah tersebut dan berusaha memecahkannya secara akal sehat dan bijaksana. Allah Swt telah memberikan potensi besar berupa akal agar manusia berpikir dan mencari solusinya.

Masail fiqhiyah sebagai subject matter yang perlu diberikan kepada calon guru Fiqh untuk mengetahui suatu hukum dari permasalahan-permasalahan yang telah, sedang atau akan terjadi. Karena tidak dipungkiri perubahan jaman dapat membuat permasalahan semakin kompleks dan rumit untuk dipecahkan. Misalnya; jaman Rasul para sahabat menggunakan KB (alat kontrasepsi) dengan cara ‘azl. Dan Rasul membolehkan cara seperti itu. Jaman sekarang banyak cara orang melakukan alat kontrasepsi. Lalu bolehkah cara-cara selain ‘azl digunakan? Dan bagaimana masalah-masalah lain yang tidak terjadi pada jaman Rasul, bagaimana hukumnya? Oleh karena itu, mata kuliah ini akan memberikan wawasan sekaligus solusi pemecahan hukum terhadap masalah-masalah tersebut.

Fenomena permasalahan fiqh ini banyak terjadi di masyarakat, seperti maraknya menikahi wanita hamil karena zina, perilaku seks bebas yang mengakibatkan aborsi, bagaimana pandangan para pelajar di Indonesia tentang agama sebagai prioritas utama yang dipilih sebagai suami/isteri. Mata kuliah ini mendalami dua hal, pertama mendalami kajian teori dari para ulama dan mengkaji apakah sesuai dengan pelaksanaannya di masyarakat. Matakuliah ini perlu kajian lapangan untuk mencari pandangan masyarakat terhadap kasus-kasus yang berkembang dan dipahami oleh masyarakat.

Indikator Pencapaian

Adapun indikator pencapaian matakuliah ini adalah:

1. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum rokok dan kopi.

2. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalah hukum nikah sirri dan poligami

3. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum alkohol dan khamar

4. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum seks bebas

5. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum transplantasi dan euthanasia

6. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum bunga bank dan riba

7. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum makanan bahaya dan daging glonggongan

8. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum menikahi wanita non muslim, wanita hamil dan status anak zina

9. Mahasiswa mampu menganalisa fenomena masyarakat seputar permasalahan fiqh.

10. Mahasiswa mengetahui tanggapan masyarakat seputar permasalahan fiqh.

Pertemuan Pertama

Klasifikasi permasalahan fiqh kontemporer yang baru-baru ini semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat seperti aturan tentang pelarangan nikah sirri. Perdebatan yang semakin sengit antara pro dan kontra poligami dan lain sebagainya.

Menjelaskan sistem perkuliahan, ada dua pendekatan dalam perkuliahan masail fiqhiyah ini:

Pertama: pemahaman terhadap konsep dan teori seputar permasalahan fiqh, mengkaji sumber ikhtilaf dari al-Quran dan Sunnah.

Kedua: mengukur dan menilai fenomena di lapangan terhadap permasalahan fiqh dan meminta tanggapan mayoritas masyarakat seputar permasalahan fiqh.

Pertemuan Kedua

Diskusi tentang Rokok dan Kopi. Membahas seputar argumen para ulama dan para ahli kesehatan tentang rokok dan kopi. Mengambil dalil dan menelaah serta mengembangkan dalil khamar apakah dapat dikategorikan sebagai maqis (mengukur) keharaman rokok dengan khamar dikarenakan sama-sama membahayakan.

Diskusi tentang seks bebas: Mengungkap teori dan pendalaman terhadap dalil keharaman zina dan menghubungkan dengan perilaku-perilaku penyimpangan seks lainnya. Juga mengatasi bagaimana mengendalikan dan menghilangkan perilaku-perilaku seks bebas di Indonesia.

Pertemuan Ketiga

Diskusi tentang alkohol dan minuman keras. Mengungkap jumlah kadar alkohol dalam khamar, minuman lain yang memabukkan. Pengaruh alkohol bagi tubuh.

Diskusi tentang poligami. Pandangan ulama tentang dalil poligami. Bagaimana tujuan berpoligami. Bagaimana pula poligami memberikan ketenangan. Pro-kontra UU Nikah Sirri juga perlu diluruskan dalam permasalahan ini.

Pertemuan keempat

Diskusi tentang makanan berbahaya. Mengembangkan dalil tentang perintah untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan bergizi. Menganalisa bahan-bahan bahaya yang terdapat dalam makanan seperti borax, formalin, zat pewarna dan lain sebagainya.

Diskusi tentang euthanasia dan transplantasi. Euthanasia terbagi kepada dua, yaitu euthanasia aktif dan pasif. Ulama sepakat bahwa hukum euthanasia aktif adalah haram, sedangkan euthanasia para ulama berbeda pendapat ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkannya. Contoh euthanasi pasif adalah tidak berobat ketika sakit.

Diskusi tentang menikahi wanita di bawah umur: UU Pernikahan Bab II Pasal 7 bahwa usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun.

Hadits dari Hisyam, dari ayahnya (Urwah) dari Aisyah mengatakan bahwa:

“Saya dinikahi oleh Nabi Saw. Ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Pertemuan Kelima

Diskusi tentang Bank Syari’ah dan Bank Konvensional. MUI telah mengeluarkan fatwa haramnya bank konvensional dikarenakan banyak dana-dana di Bank Konvensional yang digunakan untuk kemaksiatan. Masyarakat masih beranggapan sama antara bank konvensional dan bank syariah. Mahasiswa dalam lapangan nanti akan menjelaskan perbedaan itu. Apa yang membedakan secara mendasar antara bank syariah dan bank konvensional. Karena berdirinya bank syariah itu didasarkan pada bank konvensional. Pastinya sumber dana nya pun sama.

Pertemuan Keenam

Diskusi tentang menikahi Wanita Non Muslim

Nash membolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab, dan wanita muslimah tidak dibolehkan menikahi pria ahli kitab. Namun siapa ahli kitab? Bisakah orang Kristen dll dikatakan sebagai ahli kitab?

Dilihat dari praktek keagamaannya, mereka termasuk orang musyrik sehingga tidak dibolehkan pria muslim menikahi wanita-wanita non muslim.

MUI telah memfatwakan haramnya menikah beda agama karena lebih banyak mafsadatnya daripada manfaatnya.

Diskusi tentang menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah

Terdapat tiga kelompok ulama tentang hukum menikahi wanita hamil di luar nikah, yaitu:

Pertama, Tidak boleh, ulama yang tidak membolehkan adalah Sayid Sabiq dan Ibnu Qayim. Alasannya adalah bahwa wanita hamil tidak boleh menikah atau dinikahi.

Kedua, boleh dengan syarat sebagai berikut: harus dinikahi oleh orang yang menghamilinya, tidak boleh menyetubuhinya sampai melahirkan, dan harus ada pernikahan ulang. Pendapat ini dipegang oleh sebagian besar ulama madzhab seperti Hanafiyah dan Hanabilah.

Ketiga, boleh tanpa syarat, pendapat ini dipegang oleh Syafi’iyah, alasannya adalah keterangan Abu Bakar, perkara yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal. Pendapat ini yang dipegang oleh UU Perkawinan tahun 1991.

Pertemuan Ketujuh

Menyusun Rencana Angket Penelitian

Pertemuan Kedelapan

UTS

Pertemuan Kesembilan:

Studi Lapangan: mencari data dan fatka dari tanggapan masyarakat tentang ikhtilaf-ikhtilaf seputar permasalahan fiqh.

Pertemuan Kesepuluh

Studi lapangang: mencari data dan fakta dari tanggapan masyarakat tentang ikhtilaf-ikhtilaf seputar permasalahan fiqh.

Pertemuan Kesebelas

Laporan Penelitian tentang tanggapan para ahli dan masyarakat yang dipresentasikan oleh Kelompok 1 & 2

Pertemuan Keduabelas

Laporan Penelitian tentang tanggapan para ahli dan masyarakat yang dipresentasikan oleh kelompok 3 & 4

Pertemuan Ketigabelas

Laporan Penelitian tentang tanggapan para ahli dan masyarakat yang dipresentasikan oleh kelompok 5 & 6

Pertemuan Keempatbelas

Laporan Penelitian tentang tanggapan para ahli dan masyarakat yang dipresentasikan oleh kelompok 7 & 8

Pertemuan Kelimabelas

Laporan Penelitian tentang tanggapan para ahli dan masyarakat yang dipresentasikan oleh kelompok 9 & 10.

Pertemuan Keenambelas

Pelaksanaan UAS

Penilaian:

Kehadiran

Makalah Kelompok

Makalah Penelitian Lapangan

UTS

UAS

Daftar Rujukan

Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah, Jakarta:Grafindo, 1997

Hisyam Tholbah, Ensiklopedia Mukjizat al-Quran dan Sunnah, jilid 3.Sapta Sentosa, 2008.

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997

Maslani dan Hasbiyallah, Masail Fiqhiyah Haditsah, Bandung: Arsy, 2009

Muhlish Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta:Grafindo, 1996

Sayid Qutb, Fi Zhilalil Quran,

Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, Terj. Tim Kuadran, Bandung: Jabal, 2007.

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta:Grafindo, 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar