Rabu, 23 Juni 2010

SAP Masail Fiqhiyah

SATUAN ACARA PERKULIAHAN

MASAIL FIQHIYAH

Dosen: H. Hasbiyallah, M. Ag

Jurusan PAI/VI/E-F

Deskripsi Mata Kuliah

Masalah (problematika) selalu ada dan mengiringi kehidupan manusia, artinya semua manusia punya masalah. Bukan berarti manusia mencari-cari masalah atau lari dari masalah, tetapi bagaimana manusia menyikapi masalah tersebut dan berusaha memecahkannya secara akal sehat dan bijaksana. Allah Swt telah memberikan potensi besar berupa akal agar manusia berpikir dan mencari solusinya.

Masail fiqhiyah sebagai subject matter yang perlu diberikan kepada calon guru Fiqh untuk mengetahui suatu hukum dari permasalahan-permasalahan yang telah, sedang atau akan terjadi. Karena tidak dipungkiri perubahan jaman dapat membuat permasalahan semakin kompleks dan rumit untuk dipecahkan. Misalnya; jaman Rasul para sahabat menggunakan KB (alat kontrasepsi) dengan cara ‘azl. Dan Rasul membolehkan cara seperti itu. Jaman sekarang banyak cara orang melakukan alat kontrasepsi. Lalu bolehkah cara-cara selain ‘azl digunakan? Dan bagaimana masalah-masalah lain yang tidak terjadi pada jaman Rasul, bagaimana hukumnya? Oleh karena itu, mata kuliah ini akan memberikan wawasan sekaligus solusi pemecahan hukum terhadap masalah-masalah tersebut.

Fenomena permasalahan fiqh ini banyak terjadi di masyarakat, seperti maraknya menikahi wanita hamil karena zina, perilaku seks bebas yang mengakibatkan aborsi, bagaimana pandangan para pelajar di Indonesia tentang agama sebagai prioritas utama yang dipilih sebagai suami/isteri. Mata kuliah ini mendalami dua hal, pertama mendalami kajian teori dari para ulama dan mengkaji apakah sesuai dengan pelaksanaannya di masyarakat. Matakuliah ini perlu kajian lapangan untuk mencari pandangan masyarakat terhadap kasus-kasus yang berkembang dan dipahami oleh masyarakat.

Indikator Pencapaian

Adapun indikator pencapaian matakuliah ini adalah:

1. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum rokok dan kopi.

2. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalah hukum nikah sirri dan poligami

3. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum alkohol dan khamar

4. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum seks bebas

5. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum transplantasi dan euthanasia

6. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum bunga bank dan riba

7. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum makanan bahaya dan daging glonggongan

8. Mahasiswa mempunyai wawasan tentang permasalahan hukum menikahi wanita non muslim, wanita hamil dan status anak zina

9. Mahasiswa mampu menganalisa fenomena masyarakat seputar permasalahan fiqh.

10. Mahasiswa mengetahui tanggapan masyarakat seputar permasalahan fiqh.

Pertemuan Pertama

Klasifikasi permasalahan fiqh kontemporer yang baru-baru ini semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat seperti aturan tentang pelarangan nikah sirri. Perdebatan yang semakin sengit antara pro dan kontra poligami dan lain sebagainya.

Menjelaskan sistem perkuliahan, ada dua pendekatan dalam perkuliahan masail fiqhiyah ini:

Pertama: pemahaman terhadap konsep dan teori seputar permasalahan fiqh, mengkaji sumber ikhtilaf dari al-Quran dan Sunnah.

Kedua: mengukur dan menilai fenomena di lapangan terhadap permasalahan fiqh dan meminta tanggapan mayoritas masyarakat seputar permasalahan fiqh.

Pertemuan Kedua

Diskusi tentang Rokok dan Kopi. Membahas seputar argumen para ulama dan para ahli kesehatan tentang rokok dan kopi. Mengambil dalil dan menelaah serta mengembangkan dalil khamar apakah dapat dikategorikan sebagai maqis (mengukur) keharaman rokok dengan khamar dikarenakan sama-sama membahayakan.

Diskusi tentang seks bebas: Mengungkap teori dan pendalaman terhadap dalil keharaman zina dan menghubungkan dengan perilaku-perilaku penyimpangan seks lainnya. Juga mengatasi bagaimana mengendalikan dan menghilangkan perilaku-perilaku seks bebas di Indonesia.

Pertemuan Ketiga

Diskusi tentang alkohol dan minuman keras. Mengungkap jumlah kadar alkohol dalam khamar, minuman lain yang memabukkan. Pengaruh alkohol bagi tubuh.

Diskusi tentang poligami. Pandangan ulama tentang dalil poligami. Bagaimana tujuan berpoligami. Bagaimana pula poligami memberikan ketenangan. Pro-kontra UU Nikah Sirri juga perlu diluruskan dalam permasalahan ini.

Pertemuan keempat

Diskusi tentang makanan berbahaya. Mengembangkan dalil tentang perintah untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan bergizi. Menganalisa bahan-bahan bahaya yang terdapat dalam makanan seperti borax, formalin, zat pewarna dan lain sebagainya.

Diskusi tentang euthanasia dan transplantasi. Euthanasia terbagi kepada dua, yaitu euthanasia aktif dan pasif. Ulama sepakat bahwa hukum euthanasia aktif adalah haram, sedangkan euthanasia para ulama berbeda pendapat ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkannya. Contoh euthanasi pasif adalah tidak berobat ketika sakit.

Diskusi tentang menikahi wanita di bawah umur: UU Pernikahan Bab II Pasal 7 bahwa usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun.

Hadits dari Hisyam, dari ayahnya (Urwah) dari Aisyah mengatakan bahwa:

“Saya dinikahi oleh Nabi Saw. Ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Pertemuan Kelima

Diskusi tentang Bank Syari’ah dan Bank Konvensional. MUI telah mengeluarkan fatwa haramnya bank konvensional dikarenakan banyak dana-dana di Bank Konvensional yang digunakan untuk kemaksiatan. Masyarakat masih beranggapan sama antara bank konvensional dan bank syariah. Mahasiswa dalam lapangan nanti akan menjelaskan perbedaan itu. Apa yang membedakan secara mendasar antara bank syariah dan bank konvensional. Karena berdirinya bank syariah itu didasarkan pada bank konvensional. Pastinya sumber dana nya pun sama.

Pertemuan Keenam

Diskusi tentang menikahi Wanita Non Muslim

Nash membolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab, dan wanita muslimah tidak dibolehkan menikahi pria ahli kitab. Namun siapa ahli kitab? Bisakah orang Kristen dll dikatakan sebagai ahli kitab?

Dilihat dari praktek keagamaannya, mereka termasuk orang musyrik sehingga tidak dibolehkan pria muslim menikahi wanita-wanita non muslim.

MUI telah memfatwakan haramnya menikah beda agama karena lebih banyak mafsadatnya daripada manfaatnya.

Diskusi tentang menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah

Terdapat tiga kelompok ulama tentang hukum menikahi wanita hamil di luar nikah, yaitu:

Pertama, Tidak boleh, ulama yang tidak membolehkan adalah Sayid Sabiq dan Ibnu Qayim. Alasannya adalah bahwa wanita hamil tidak boleh menikah atau dinikahi.

Kedua, boleh dengan syarat sebagai berikut: harus dinikahi oleh orang yang menghamilinya, tidak boleh menyetubuhinya sampai melahirkan, dan harus ada pernikahan ulang. Pendapat ini dipegang oleh sebagian besar ulama madzhab seperti Hanafiyah dan Hanabilah.

Ketiga, boleh tanpa syarat, pendapat ini dipegang oleh Syafi’iyah, alasannya adalah keterangan Abu Bakar, perkara yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal. Pendapat ini yang dipegang oleh UU Perkawinan tahun 1991.

Pertemuan Ketujuh

Menyusun Rencana Angket Penelitian

Pertemuan Kedelapan

UTS

Pertemuan Kesembilan:

Studi Lapangan: mencari data dan fatka dari tanggapan masyarakat tentang ikhtilaf-ikhtilaf seputar permasalahan fiqh.

Pertemuan Kesepuluh

Studi lapangang: mencari data dan fakta dari tanggapan masyarakat tentang ikhtilaf-ikhtilaf seputar permasalahan fiqh.

Pertemuan Kesebelas

Laporan Penelitian tentang tanggapan para ahli dan masyarakat yang dipresentasikan oleh Kelompok 1 & 2

Pertemuan Keduabelas

Laporan Penelitian tentang tanggapan para ahli dan masyarakat yang dipresentasikan oleh kelompok 3 & 4

Pertemuan Ketigabelas

Laporan Penelitian tentang tanggapan para ahli dan masyarakat yang dipresentasikan oleh kelompok 5 & 6

Pertemuan Keempatbelas

Laporan Penelitian tentang tanggapan para ahli dan masyarakat yang dipresentasikan oleh kelompok 7 & 8

Pertemuan Kelimabelas

Laporan Penelitian tentang tanggapan para ahli dan masyarakat yang dipresentasikan oleh kelompok 9 & 10.

Pertemuan Keenambelas

Pelaksanaan UAS

Penilaian:

Kehadiran

Makalah Kelompok

Makalah Penelitian Lapangan

UTS

UAS

Daftar Rujukan

Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah, Jakarta:Grafindo, 1997

Hisyam Tholbah, Ensiklopedia Mukjizat al-Quran dan Sunnah, jilid 3.Sapta Sentosa, 2008.

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997

Maslani dan Hasbiyallah, Masail Fiqhiyah Haditsah, Bandung: Arsy, 2009

Muhlish Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta:Grafindo, 1996

Sayid Qutb, Fi Zhilalil Quran,

Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, Terj. Tim Kuadran, Bandung: Jabal, 2007.

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta:Grafindo, 1997

SAP Pendidikan Fiqh MI

SATUAN ACARA PERKULIAHAN

Pendidikan Fiqh MI

Tahun Akademik 2009/2010

Nama Mata Kuliah : Pendidikan Fiqh MI

Program Studi : PGMI

Fakultas : Tarbiyah dan Keguruan

Universitas : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Bobot SKS : 2 SKS

Tatap Muka : 16 pertemuan

Kompetensi Dasar : Menguasai tentang materi bahan ajar fiqh MI dan

: Pembelajarannya.

Dosen : H. Hasbiyallah, M. Ag

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah ini mengkaji beberapa hal yang berkaitan dengan bahan ajar fiqh MI dan metodologi pembelajarannya.

Indikator Pencapaian hasil belajar

Setelah mempelajari mata kuliah ini diharapkan mahasiswa:

  1. Mampu memahami seluruh bahan ajar fiqh MI
  2. Mampu memahami metodologi pembelajaran fiqh MI
  3. Mampu memahami masalah-masalah fiqh MI
  4. Mampu memahami berbagai macam pendapat para ulama berkaitan dengan bahan ajar fiqh MI
  5. Mampu mengajarkan materi fiqh MI dengan metodologi yang tepat sasaran.

Pokok-Pokok Perkuliahan:

Pertemuan ke 1

Mengidentifikasi bahan ajar fiqh MI dan metodologi pembelajaran secara umum. Mata kuliah pendidikan Fiqh MI ini bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa untuk memahami seluruh materi bahan ajar fiqh yang diberikan di MI. juga memberikan pengetahuan mendasar tentang metodologi pembelajaran fiqh secara umum yang dapat digunakan dalam pengajaran fiqh di MI.

Pertemuan ke 2

Diskusi tentang materi Rukun Islam, Syahadat dan bagaimana mengajarkan materi ini kepada anak usia MI kelas 1-3 MI dan 4-6MI. Mahasiswa mampu mengungkap makna hakikat syahadat, fungsi dan aplikasi makna syahahadat dalam kehidupan mahasiswa. Kemudian mahasiswa mampu mengajarkan dan memberikan nilai-nilai hakikat syahadat ini kepada siswa-siswi MI.

Selain itu, nilai-nilai syahadat dapat teraplikasi dalam rukun-rukun Islam yang lain seperti shalat, puasa, zakat dan ibadah haji. Mahasiswa mampu mengungkap ibadah-ibadah tersebut sebagai rukun Islam.

Pertemuan ke 3

Diskusi tentang Thaharah: Mengidentifikasi bahan ajar fiqh MI materi Thaharah, yaitu bersuci dari Hadats dan najis. Hadats terbagi kepada hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah sesuatu yang merusak atau membatalkan wudhu. Sedangkan hadats besar adalah sesuatu yang mengharuskan mandi. Cara menghilangkan hadats adalah dengan wudhu, mandi dan tayammum.

Setelah itu, bagaimana mahasiswa mampu mengeksplor kemampuan mereka dalam mengajarkan materi wudhu, mandi dan tayammum kepada siswa-siswi MI. Selain itu, mahasiswa mampu mengungkap nilai-nilai thaharah dalam kehidupan mereka yang akan diberikan kepada siswa-siswi MI. Seperti menanamkan cinta akan kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, peduli untuk menanam pohon untuk mengurangi global warning dan lain sebagainya.

Pertemuan ke 4

Diskusi tentang shalat, mengidentifikasi bahan ajar fiqh MI materi shalat fardhu, memperdalam bahan ajar tentang ikhtilaf para ulama seputar shalat yang berkembang di Indonesia seperti qunut, membaca basmalah pada al-fatihah, bacaan takbiratul ihram, menggerakan telunjuk ketika tasyahhud dan lain sebagainya.

Setelah itu, mahasiswa mampu mengajarkan tatacara shalat fardhu kepada siswa-siswi MI terutama pada gerakan dan bacaan-bacaan dalam shalat.

Pertemuan ke 5

Diskusi tentang qunut, adzan, iqamat, dzikir dan doa. Mahasiswa mengidentifikasi bahan ajar fiqh MI tentang materi-materi tersebut, kemudian dikembangkan dalam mengungkap hikmah dalam adzan, iqamah, dzikir dan doa. Dan bagaimana mahasiswa mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan mereka.

Kemudian, mahasiswa mengetahui bagaimana cara mengajarkannya kepada siswa-siswi MI. Agar para siswa MI tersebut menghafal bacaan-bacaan adzan dan iqamat, serta bacaan dzikir dan doa.


Pertemuan ke 6 :

Diskusi tentang shalat berjama’ah, Jum’at, shalat bagi orang sakit. Mengembangkan materi-materi ini dan menemukan jawaban-jawaban dari permasalahan-permasalahan dalam materi tersebut. Seperti mengetahui bagaimana tatacara shalat berjama’ah, Jum’at dan bagi orang yang sakit. Serta mampu mengajarkan materi ini kepada siswa-siswi MI yang menarik dan menyenangkan.

Pertemuan ke 7

Diskusi tentang shalat Sunnat Rawatib, tarawih dan Witir dll. Mengembangkan materi ini dan memahami doa-doa yang terkandung dalam shalat sunnat tersebut. Kemudian mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan dan mampu mengungkap hikmah yang terkandung dalam shalat-shalat sunat tersebut.

Pertemuan ke 8

Pelaksanaan UTS

Pertemuan ke 9

Diskusi tentang Puasa Wajib dan Puasa Sunnat. Mengembangkan materi ini dan merinci permasalahan-permasalahan yang berkembang seputar masalah ini dan mengungkap hikmah dari perintah puasa ini. Kemudian mengidentifikasi bahan ajar MI tentang puasa wajib dan sunnat, serta mengetahui bagaimana mengajarkan kepada mereka agar menunaikan ibadah puasa wajib maupun sunat.

Pertemuan ke 10

Diskusi tentang zakat: mengidentifikasi bahan ajar fiqh MI materi Zakat, mengembangkan dan merumuskan permasalahan-permasalahan yang berkembang seputar zakat dan mengambil intisari sebagai wawasan integratif yang dapat diajarkan kepada siswa-siswi MI.

Selain itu, mengembangkan materi shadaqah dan infaq sebagai ibadah sosial yang akan banyak membantu masyarakat yang memerlukan. Bagaimana pula materi ini dapat diaplikasikan dalam kehidupan mahasiswa dan siswa-siswi MI yakni kepedulian terhadap sesama.

Pertemua ke 11

Diskusi tentang Haji. mengidentifkasi bahan ajar fiqh MI materi Haji, mengembangkan dan merumuskan bahan ajar yang menarik dan menyenangkan tentang ibadah haji. Bagaimana pula materi ibadah haji ini diajarkan untuk menanamkan nilai persatuan dan kesatuan, keseragaman dan keanekaragaman dalam kehidupan.

Pertemuan ke 12

Diskusi tentang makanan, minuman, binatang halal dan haram. Mengembangkan bahan ajar ini dan merumuskan sebagai bahan ajar yang menarik dan menyenangkan. Mengungkap hikmah-hikmah dibalik makanan dan minuman yang halal dan haram bagi kesehatan manusia. Bagaimana pula materi ini diajarkan dalam menanamkan cinta terhadap produk dalam negeri. Mengungkap pula makanan-minuman yang tidak layak dikonsumsi dalam kehidupan manusia. Seperti zat pewarna, formalin dan borax.

Pertemuan ke 13

Diskusi tentang qurban, aqiqah dan khitan. Mengembangkan materi dan mengungkap dibalik hikmah perintah qurban, aqiqah dan khitan. Bagaimana pula materi dalam menanamkan anak MI untuk segera mau dikhitan bagi yang belum. Menanamkan untuk cinta berqurban untuk kebaikan dan sebagainya.

Pertemuan ke 14

Diskusi tentang Jual-Beli, Riba dan Sewa-menyewa. Mengembangkan materi ini seputar ketentuan dan permasalahan yang berkaitan dengan materi ini. Bagaimana mengajarkan materi ini menjadi sesuatu yang menarik.

Pertemuan ke 15

Pengembangan bahan ajar fiqh MI, metodologi dan evaluasi dalam mengajarkan materi fiqh MI, PTK Fiqh, pembelajaran Fiqh Efektif, pembelajaran E-Learning.

Pertemuan ke 16

Pelaksanaan UAS.

Persyaratan kelulusan

a. Bobot Nilai Kelulusan

1) Kehadiran : 10 %

2) Partisipasi Kelas : 20 %

3) Tugas Mandiri (buat RPP materi Fiqh) : 10 %

4) Tugas Terstruktur (makalah kelompok) : 10 %

5) UTS : 20 %

6) UAS : 30 %

Nilai minimal kelulusan : 60 C (Dua)

Daftar Bacaan

Abdur Rahman al-Juzairi, 2001. Tt. Fiqh ala madzahibil arba’ah. Alih Bahasa Chatibul Umam. Jakarta: Darul Ulum Press.

Ahmad Syafi’I MK, Drs. 1987. Pengantar Shalat yang Khusu’. Bandung: Remaja Karya CV.

Ahmad, Muhaimin. 2001. Kumpulan Doa Lengkap. Semarang CV Aneka Ilmu.

Al-Asqolani, al-Hafiz bin Hajar. t.t. Bulughul Maram. Bandung: PT Al-Ma’arif.

Al-Bahraisy, Salim. 1981. Riyadus Shalihin. Bandung: PT Al-Ma’arif.

Al-Mubarak, Abdul Aziz. 1986. Nailul Authar (Himpunan Hadits Hukum). Surabaya: Tanpa Tahun. Al-Azhar. Beirut, Lebanon: Darul Fikr.

Anwar, Muhammad. t.t Kumpulan Doa-doa Pilihan. Bandung: Husaini.

Ibrahim Muhammad al-Jamal. t.t. Fiqhul Mar’ah al-Muslimah. Alih bahasa Anshari Umar Sitanggal. 1981. Semarang: CV. Asy Syifa.

Rasyid Sulaiman. 1996. Fiqh Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algesindo.

Sabiq Sayyid. 1996. Fiqh Sunnah Cet.17. Alih Bahasa Mahyuddin Syaf. Bandung: alMa’arif.

Sabiq Sayyid. tt. Fiqh Sunnah. Terjemahan Salim Nabhan. Surabaya.

Hasbiyallah, Fiqh dan Pembelajarannya. 2010.